Legal Framework and Financing Mechanisms for Working Capital Investment among Prospective Migrant Workers from Gianyar Regency, Bali

Penulis

  • I Wayan Rideng Brida Kabupaten Gianyar Penulis
  • I Ketut Sedana Penulis
  • I Ketut Darma Penulis
  • I Komang Putra Penulis

Kata Kunci:

pekerja migran, Gianyar, kerangka hukum, skema pembiayaan, subsidi kredit

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengkaji kerangka hukum dan mekanisme pembiayaan untuk mendukung investasi modal kerja bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Gianyar, mengingat tingginya biaya awal keberangkatan kerap mendorong CPMI menempuh jalur non-prosedural yang berisiko hukum dan sosial. Desain/metodologi/pendekatan: Penelitian menggunakan pendekatan terapan yang menggabungkan analisis hukum normatif-empiris, meliputi kajian regulasi nasional dan daerah, analisis komparatif terhadap model pembiayaan pekerja migran di Kabupaten Jembrana dan Bangli, serta simulasi keuangan untuk menilai kelayakan skema pembiayaan bagi CPMI Gianyar; data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pejabat dinas tenaga kerja, pengelola BUMD/Perseroda, lembaga keuangan, dan CPMI, dilengkapi data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan laporan statistik resmi. Temuan: Kabupaten Gianyar telah memiliki landasan regulasi yang kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021, namun masih kekurangan mekanisme pembiayaan yang efektif; model paling layak adalah skema hibrida yang mengintegrasikan subsidi bunga, penjaminan kredit (Jamkrida), dan kolaborasi dengan Perseroda, yang menurut hasil simulasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp2 miliar per tahun dapat membantu lebih dari 300 CPMI per tahun sekaligus meminimalkan risiko bagi bank dan pemerintah daerah. Implikasi: Model pembiayaan yang berlandaskan hukum dan berorientasi sosial sangat diperlukan untuk mengurangi ketergantungan CPMI pada pinjaman informal berisiko tinggi, mendorong migrasi prosedural, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Unduhan

Diterbitkan

29-08-2026